Terkait Kasus Penggelapan Gula Rafinasi, Polda Jatim Berhasil Amankan Tujuh Tersangka

- 1 September 2022, 15:26 WIB
Polda Jatim berhasil mengamankan tujuh tersangka terkait kasus penggelapan gula rafinasi.
Polda Jatim berhasil mengamankan tujuh tersangka terkait kasus penggelapan gula rafinasi. /tribratanews.polri.go.id/

KILAS KLATEN - Polda Jatim berhasil mengamankan tujuh tersangka terkait kasus penggelapan gula rafinasi.

Kasus penggelapan gula rafinasi tersebut berhasil diungkap setelah Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar muatan truk barang ekspedisi yang berisi gula Rafinasi sebanyak 600 Sak dengan berat 30 Ton.

“Modus yang digunakan para tersangka dengan memindahkan barang menggunakan truk dan dijual kepada penadah,” terang Kasubbid Penmas Polda Jatim, didampingi Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardhono.

AKBP Sinwan mengatakan bahwa jumlah tersangka penggelapan barang ekspedisi berupa gula rafinasi itu berjumlah tujuh orang dan mempunyai peran masing-masing.

Baca juga: Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan 4 Warga di Mimika

Ketujuh tersangka tersebut adalah AS (39) berperan sebagai sopir atau yang memiliki rencana dan ide, SS (28) membantu AS untuk mengantar truk beserta muatan gula rafinasi ke wilayah Ngawi untuk dibongkar, lalu NA, (38) membantu AS serta menyuruh SY dan HS untuk membongkar muatan tersebut.

 

“Kemudian SY (45) mereka turut membantu NA membongkar muatan, HS alis KEMON, (29) membantu NA membongkar muatan dan TJ, (28) sebagai menerima dan menjual barang hasil kejahatan berupa gula rafinasi,” tuturnya sebagaimana dikutip Kilas Klaten dari tribratanews.polri.go.id.

Kasubbid Penmas Polda Jatim menjelaskan informasi awal setelah ditemukan truck tronton Box, yang terparkir di wilayah Kabupaten. Ngawi Provinsi Jawa Timur, dengan muatan sudah kosong.

“Anggota Subdit III Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan sopir beserta muatan tersebut,” tutur Perwira Menengah Polda Jatim.

Di tempat yang sama, AKBP Lintar Mahardhono menjelaskan bahwa keberadaan muatan barang tersebut, dengan menemukan berupa gula Rafinasi sebanyak 600 Sak dengan berat 30 Ton.

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x