“Dari tersangka bahwa gula rafinasi tersebut, sudah dijual kepada TJ dan JR di wilayah Ngawi, pada Jumat (25/08/2022), anggota Subdit III melakukan tak tinggal diam melakukan pengejaran disana kemudian kedua tersangka berhasil diamankan, selanjutnya barang bukti dibawa ke Ditreskrimum Polda Jatim,” jelas Kasubdit Jatanras Polda Jatim, Kamis (01/09/22).
Selain mengamankan para pelaku petugas kepolisian juga menyita barang bukti berupa, 8 unit handphone, 72 sak Gula Rafinasi, 1 unit mobil Merk Honda Mobilio, 1 unit truck tronton box warna merah, dan uang tunai Senilai Rp. 21.345.000.
Baca juga: Kedapatan Miliki Sabu, Dua Pria di Tambusai Utara, Rokan Hulu Ditangkap Polisi
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dan Pasal 480 tentang Penadahan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun penjara,” tutup Perwira Menengah Polda Jatim.***