KILAS KLATEN - Pihak Kepolisian gelar Sidang Komisi Kode Etik (KKEP) terkait insiden penembajan yang menewaskan Brigadir J.
Dalam sidang tersebut diketahui Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond menjalani Sidang Komisi Etik pada hari ini, Jumat 9 September 2022.
Polri juga menghadirkan 13 saksi dalam sidang KKEP tersebut. Adapun saksi tersebut berasal dari institusi Kepolisian dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Beberapa anggota Polri yang menjadi saksi di antaranya adalah AKBP RRS, Kompol DKZ, AKBP P, Kompol GA, AKBP HS, AKBP ASH, Kompol ESL dan Kompol AR.
Lalu ada pula, Kompol HP, Kompol SMI dan AKP AE, sedangkan, saksi dari pihak LPSK yaitu ML dan YM.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
"AKBP J ini untuk saksi dalam persidangan ada 13 orang. Untuk hakim komisinya masih sama dengan pimpinan Pak Wairwasum Irjen Tornagogo Sihombing, kemudian wakilnya Brigjen Agus Wijayanto," katanya, Jumat, 9 September 2022.
Baca Juga: Hasil Sidang Etik, Irjen Ferdy Sambo Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa proses sidang etik Jerry Raymond akan cukup memakan waktu lantaran melibatkan banyak saksi.