Segera Diadili, Kejagung Umumkan Berkas Ferdy Sambo Cs Telah Lengkap

- 28 September 2022, 16:28 WIB
Segera Diadili, Kejagung Umumkan Berkas Ferdy Sambo Cs Telah Lengkap
Segera Diadili, Kejagung Umumkan Berkas Ferdy Sambo Cs Telah Lengkap /Pikiran Rakyat/

KILAS KLATEN - Kejaksaan Agung (Kejagung) umumkan bahwa kini berkas perkara Ferdy Sambo beserta tersangka lainnya terkait kasus pembubuhan berencana Brigadir J dinyatakan telah lengkap (P21).

Fadil Zumhana selaku Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) mengatakan semua persyaratan kini telah terpenuhi, yang sebelumnya berkas tersebut sempat dikembalikan pada Bareskrim Polri.

"Dalam kasus pembunuhan berencana ini ada 5 berkas perkara atas nama FS, PC, RR, RE, dan KW. Lima tersangka ini setelah kami menerima berkas perkara dari penyidik, beberapa waktu lalu memang kami kembalikan untuk diperbaiki sesuai dengan petunjuk-petunjuk yang disiapkan oleh Jaksa peneliti," tuturnya dalam konferensi pers Rabu, 28 September 2022 sore.

"Kemudian berkas perkara itu balik lagi kepada kami, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Jaksa meneliti kelengkapan berkas perkara, kelengkapan formil dan materil dari berkas perkara itu," ujarnya.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan PLN Batalkan Program Kompor Listrik

"Kelengkapan formil dan materil dari hasil penelitian berkas perkara, saya baru saja menerima laporan dari Direktur orang dan atau benda, bahwa persyaratan formil dan materil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP Pasal 138-139, Pasal 8 ayat 3 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk segera disidangkan," ucap Fadil Zumhana menambahkan.

Fadil Zumhana mengaskan proses penelitian berkas perkara Ferdy Sambo beserta empat tersangka lainnya dilakukan sesuai dengan hukum acara pidana, yaitu kurun waktu 2 minggu.

"Hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, hubungan koordinasi antara Kabareskrim dan Jampidum berjalan secara efektif, sehingga yang selama ini berkas perkara bolak-balik, kami tidak ada bolak balik," kata Fadil Zumhana.

"Pemenuhan petunjuk melalui koordinasi dan konsultasi yang dilakukan secara efektif antara penyidik dan jaksa peneliti, sehingga perkara ini pada hari ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," ujarnya menambahkan.

Begitu juga dengan kasus obstruction of justice yang juga menjerat Ferdy Sambo cs, sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Baca Juga: Segera Jalani Sidang Etik, Nasib Brigjen Hendra Kurniawan Diujung Tanduk

"Kemudian perkara obstruction of justice, Pasal yang disangkakan adalah UU ITE, UU Nomor 19 tahun 2016, khususnya Pasal 32 dan 33 Jo 48 dan Jo 49 tersebut," ucap Fadil Zumhana.

"Kenapa? ini karena yang dirusak adalah barang elektronik, bukti elektronik, sehingga kami persangkakan, yang terberat, primer, adalah UU ITE dan berikutnya kami juga menyangkakan subsider UU dalam KUHP," tuturnya.

"Perkara seperti ini, menghalangi proses penyidikan atau merusak barang bukti, kami sudah terbiasa melakukan penyidikan, dan ini juga berdasarkan laporan Direktur keamanan negara dan tindak pidana umum lainnya, perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil. Sehingga berkas perkara juga sudah kami nyatakan lengkap, formulirnya P21," katanya menambahkan.

Untuk administrasi perkara, hal itu akan menjadi tanggung jawab dari direktur terkait.

"Tentang administrasinya nanti itu tanggung jawab direktur terkait, kapan dikeluarkan hubungan koordinasi dengan Bareskrim tapi secara substansi telah memenuhi syarat formil dan materil," ujar Fadil Zumhana.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x