Terkait Tragedi Kanjuruhan, 19 Aremania dan Tenaga Medis Ajukan Perlindungan ke LPSK

- 11 Oktober 2022, 16:56 WIB
Terkait Tragedi Kanjuruhan, 19 Aremania Ajukan Perlindungan ke LPSK
Terkait Tragedi Kanjuruhan, 19 Aremania Ajukan Perlindungan ke LPSK /ANTARA/

KILAS KLATEN - Sebanyak 19 orang dari suporter Arema FC atau Aremania dan tenaga medis mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK terkait Tragedi Kanjuruhan.

Adanya kabar 19 Aremania dan tenaga medis yang mengajukan permohonan perlindungan terkait Tragedi Kanjuruhan ke LPSK tersebut disampaikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2022.

Dilansir Kilas Klaten dari ANTARA, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan 19 orang yang mengajukan permohonan itu merupakan korban dan saksi di lapangan saat terjadinya Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang.

Baca Juga: Gantikan Nico Afinta Usai Tragedi Kanjuruhan, Teddy Minahasa Jadi Kapolda Jatim

"Ya ada suporter, ada tenaga medis, suporter itu yang menyaksikan, ada yang jadi korban dibawa ke rumah sakit," ucapnya.

Menurut dia, pengajuan permohonan perlindungan Aremania berkaitan dengan kesediaannya untuk menjadi saksi Tragedi Kanjuruhan.

"Ada kebutuhan azas praduga, ada kesediaan menjadi saksi dalam perkara ini," kata Edwin.

Dia menuturkan, para pemohon telah bersedia untuk memberikan keterangannya apabila ada panggilan dari Polda Jawa Timur.

"Kami juga sudah merekomendasikan ke Polda Jawa Timur kalau memang dibutuhkan, mereka siap dimintai keterangannya," ucap Edwin.

Polri sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan, yang terjadi di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Keenam tersangka tersebut yaitu Direktur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Ir AHL, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Baca Juga: Kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang, Kisah Dewa Menerobos Kerusuhan untuk Selamatkan Korban

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUNP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Pemerintah pun membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang diketuai oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

TGIPF telah menemui sebagian besar pihak yang terlibat dalam pertandingan antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10) malam, yang berujung pada kerusuhan hingga menewaskan ratusan suporter.***

Editor: Masruro

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x