Bareskrim Polri Tangkap Penggugat Ijazah Palsu Presiden Jokowi

- 13 Oktober 2022, 19:31 WIB
Bambang Tri Mulyono ditangkap polisi buntut gugat ijazah Jokowi.
Bambang Tri Mulyono ditangkap polisi buntut gugat ijazah Jokowi. /Dok. pn-blora.go.id//

KILAS KLATEN - Direktorat Siber Bareskrim Polri telah menangkap penggugat ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Bambang Tri Mulyono.

Bambang ditangkap di hotel kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Oktober 2022 yang sebelumnya ia telah menggugat ijazah palsu Jokowi.

Penangkapan penggugat ijazah palsu Jokowi tersebut dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

"Ya betul (ditangkap) nanti akan dirilis jam 19.00 WIB oleh Dirsiber dan Kabag," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi.

Namun, Dedi mengatakan penangkapan Bambang selaku penggugat ijazah palsu Jokowi tersebut bukan terkait atas gugatannya di pengadilan negeri melainkan ujaran kebencian serta penistaan agama.

"Terkait ujar kebencian dan penistaan agama info dari Direktur Siber," ucapnya.

Baca Juga: Diluncurkan Hari Ini, Vaksin Covid-19 Buatan Indonesia Siap Beredar

Sebelumnya diketahui, Bmbang bersama kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin menggugat Presiden Jokowi atas tuduhan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun gugatan tersebut terdaftar dengan perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x