Jadi Tersangka KDRT, Rizky Billar Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

- 12 Oktober 2022, 22:18 WIB
Ditetapkan sebagai Tersangka KDRT terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Ditetapkan sebagai Tersangka KDRT terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara /

KILAS KLATEN - Pihak kepolisian telah menetapkan Muhammad Rizky aka Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya Lesty Kejora pada Rabu, 12 Oktober 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan usai pihak Rizky Billar dilakukan pemeriksaan selama 8 jam.

Atas statusnya sebagai tersangka kini Rizky Billar dipersangkakakn dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Atas kasus tersebut, kini Rizky Billar terancam hukuman lima tahun penjara.

"Ancaman pidananya 5 tahun penjara," kata Zulpan kepada wartawan.

Baca Juga: Usai Dilakukan Pemeriksaan, Rizky Billar Sah Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus KDRT

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka usai ditemukan barang bukti yang cukup serta pemeriksaan terhadap saksi dan korban.

Sebelumnya diketahui Lesti Kejora telah melaporkan suaminya Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu, 28 September 2022.

Adapun laporan tersebut terintegrasi dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x