Lakukan KDRT, Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara

- 30 September 2022, 21:27 WIB
Lakukan KDRT, Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara
Lakukan KDRT, Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara /ANTARA/

KILAS KLATEN - Lakukan KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, artis Muhammad Rizky alias Rizky Billar terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Ancaman hukuman penjara lima tahun akibat dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Rizky Billar terhadap Lestiani alias Lesti Kejora itu diungkapkan oleh Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Dilansir Kilas Klaten dari ANTARA, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, bahwa ancaman hukuman yang diterapkan terhadap Rizky Billar adalah Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Ancaman hukum diterapkan terhadap terlapor Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman lima tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat, 30 September 2022.

Baca Juga: Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak 10 Tahun, Seorang Pemuda Diamankan Polres Nagan Raya, Aceh

Zulpan mengatakan, ada beberapa jenis kekerasan dalam rumah tangga. Antara lain kekerasan fisik, seksual, psikologis hingga penelantaran.

Sedangkan kekerasan fisik kembali terbagi dalam tiga jenis, yakni yang menyebabkan luka ringan, luka berat dan menyebabkan kematian.

"Perbuatan ada tiga bentuk, yang pertama sebabkan luka sakit seperti dialami Lesti ancamannya hukuman maksimal lima tahun penjara denda maksimal Rp15 juta," ujarnya.

Zulpan mengatakan, kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

"Saudara Muhammad Rizky ini melakukan kekerasan fisik. Terlapor berusaha mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai. Hal tersebut dilakukan berulang-ulang," kata Zulpan.

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x