Terkait Judi Online Apin BK, Polda Sumut Tetapkan 14 Tersangka

- 12 Oktober 2022, 19:42 WIB
Terkait Judi Online Apin BK, Polda Sumut Tetapkan 14 Tersangka
Terkait Judi Online Apin BK, Polda Sumut Tetapkan 14 Tersangka /ANTARA/

KILAS KLATEN - Setelah dilakukan gelar perkara di Mapolda Sumut, Rabu sore, 12 Oktober 2022, tim penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus judi dalam jaringan atau judi online milik Apin BK.

Selain menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus judi online milik Apin BK, tim penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara juga menetapkan satu orang sebagai saksi.

Penetapan 14 tersangka dan seorang saksi dalam kasus judi online milik Apin BK tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi.

Dilansir Kilas Klaten dari ANTARA, Hadi Wahyudi mengatakan para tersangka judi online itu masing-masing memiliki peran berbeda, yakni dua orang sebagai tenaga pemasaran, delapan orang sebagai operator, dan empat orang telemarketing.

Baca Juga: Bos Judi Online Lari ke Luar Negeri, Polda Sumut Sita Aset Apin BK di Deli Serdang

"Ke-14 orang tersangka itu kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polisi Mapolda Sumut," kata Hadi.

"Sedangkan satu orang yang masih berstatus sebagai saksi karena bergabung dengan tindak pidana judi online di TKP warung warna-warni di Kompleks Perumahan Cemara Asri Kabupaten Deli Serdang tidak ditahan," tambahnya.

Sebelumnya, jajaran Polda Sumut melakukan penggerebekan pada lokasi pengoperasian judi online warung warna-warni milik Apin BK di Kompleks Perumahan Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang, Senin dini hari, 9 Agustus 2022.

Penggerebekan yang dipimpin Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal Polisi R.Z. Panca Putra Simanjuntak itu gagal menangkap Apin BK selaku bosnya.

Belakangan, diketahui bos judi online itu ternyata sudah melarikan diri ke Singapura.

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x