Terungkap! Ini Peran Irjen Teddy Minahasa dalam Dugaan Peredaran Narkoba, Kini Terancam Hukuman Mati

- 15 Oktober 2022, 19:04 WIB
Irjen Teddy Minahasa, polisi yang ditangkap karena narkoba
Irjen Teddy Minahasa, polisi yang ditangkap karena narkoba /Dok. polri.go.id//

KILAS KLATEN - Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus peredaran narkoba.

Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu dari hasil penyitaan barang bukti.

Selain Irjen Teddy Minahasa, polisi juga menangkap empat anggota Polri lainnya terkait peredaran narkoba tersebut.

Keempat anggota tersebut yakni, AKBP D mantan Kapolres Bukittinggi, Kompol KS Kapolsek Kalibaru, Aiptu J personel Satresnarkoba Polres Metro Jakarta, dan Aipda A personel Polsek Kalibaru.

Adapun Irjen Teddy Minahasa beserta keempat tersangka lainnya  terancam Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Terkait Penyalahgunaan Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Mulai Diperiksa Polri

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa.

“Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara,” kata Mukti.

Lebih lanjut Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, barang bukti narkoba jenis sabu seberat 4 Kg merupakan barang bukti sitaan yang hendak dimusnahkan.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x