Kendati sudah diamankan, dari 33 orang itu, kata Indra, 29 orang telah dijemput orangtuanya, namun sebelum dibawa pulang, ada surat pernyataan yang harus ditandatangani orangtua maupun terduga.
"Diwajibkan menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Orangtua juga diimbau agar menjaga dan mengawasi anak-anaknya agar tidak sampai berbuat melanggar hukum termasuk melakukan zina perbuatan mesum," katanya mengimbau.
Untuk razia cipta kondisi, Dinsos Makassar bersama Satpol PP dan pihak kepolisian akan terus bergerak menindak para pelaku utamanya pemain prostitusi yang menjajakan dirinya di media sosial.
"Kami terus melaksanakan razia, terutama para penyedia jasa prostitusi secara online dengan mempersempit ruang gerak mereka, apalagi para terduga ini mayoritas remaja, pelajar masih duduk di bangku SMA," kata dia menegaskan.***