Mahfud MD Tegaskan, Pemerintah Telah Putuskan Kebijakan Migrasi dari TV Analog ke Digital

- 4 November 2022, 11:30 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan keterangan terkait migrasi Tv Analog ke digital
Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan keterangan terkait migrasi Tv Analog ke digital /Youtube Kemenko Polhukam
KILAS KLATEN - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, menegaskan pemerintah sudah memutuskan kebijakan migrasi dari TV analog ke digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesiapan teknis yang sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama dan semua cukup berjalan efektif.
 
"Jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," kata Mahfud saat menyampaikan "press update" terkait pemindahan analog ke digital yang dipantau dari Youtube Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis, 3 November 2022 lalu.
 
Analog switch-off (ASO) alias penghentian siaran televisi analog pada 2 November berlaku untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
 
Kementerian Kominfo secara simbolis mengadakan acara "nonton bareng" detik-detik ASO di kompleks Kementerian Kominfo di Jakarta Pusat sejak Rabu, 2 November 2022, pukul 23.30 hingga Kamis, 3 November 2022, dini hari.
 
 
Hanya saja, lanjut dia, ada beberapa televisi swasta yang sampai sekarang "tidak mengikuti' atau "membandel" atas keputusan pemerintah, yakni RCTI, Global TV, MNCTV, Inews TV, ANTV, TV One, dan Cahaya TV.
 
Dengan ASO, 14 kabupaten dan kota di wilayah Jabodetabek resmi memasuki era siaran televisi digital. Selain Jabodetabek, penghentian siaran televisi analog juga sudah berlangsung di sekitar 43 kabupaten dan kota di Indonesia.
 
Sementara 173 kabupaten dan kota yang selama ini tidak mendapatkan siaran televisi analog (non-terrestrial) akan langsung beralih ke siaran digital.
 
"Perlu saya sampaikan bahwa itu adalah perintah undang-undang. Ini sudah lama disiapkan dan dikoordinasikan, termasuk dengan semua pemilik televisi ini," jelas Mahfud.
 
 
Kementerian Kominfo dan lembaga penyiaran yang menjadi penyelenggara multipleksing siaran digital memberikan subsidi berupa set top box kepada rumah tangga miskin yang memiliki perangkat televisi analog.
 
Set top box adalah alat yang diperlukan supaya perangkat televisi model lama, yang masih menggunakan teknologi analog, bisa menangkap siaran digital. Pemberian bantuan set top box masih terus berlangsung hingga saat ini.
 
Jika masyarakat memiliki kendala tentang perangkat set top box, mereka bisa menghubungi pusat aduan pada nomor 159 dan Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB terdekat.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x