KILAS KLATEN - Inilah cara untuk mengetahui apakah anda terdaftar sebagai penerima bantuan set top box gratis dari pemerintah.
Syarat untuk mendapatkan STB gratis dari Kementrian Kominfo adalah harus berkewarganegaaan Indonesia (harus dibuktikan dengan KTP) dan tergolong dalam kategori rumah tangga miskin dan mempunyai televisi.
Pengadaan dan pendistribusian STB akan dilakukan secara bertahap oleh pemerintah dan penyelenggara multipleksing (operator siaran TV Digital).
Baca Juga: 9 Set Top Box TV Digital Terbaik Bersertifikat Kominfo, Lengkap dengan Harga
Pemerintah telah menyiapkan satu juta STB sedangkan penyelenggara multipleksing berkomitmen menyediakan 4.177.760 unit STB.
Untuk mengetahui apakah anda termasuk dalam daftar penerima STB gratis dari pemerintah simak cara dibawah ini;
Cara yang pertama adalah anda masuk website kominfo melalui link https://cekbantuanstb.kominfo.go.id.
Kemudian masukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia + klik “pencarian”
Jika terdaftar sebagai penerima bantuan STB gratis, maka dapat menghubungi Call Center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli.