KILAS KLATEN – Menjelang penghentian siaran televisi analog, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengingatkan kepada masyarakat untuk segera mengganti perangkat TV Analog dengan perangkat Set Top Box (STB) sejumlah wilayah di Indonesia pada Rabu, 2 November 2022.
Pihaknya mengimbau masyarakat yang mampu untuk segera memasang set top box yang tersertifikasi Kominfo.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Staf Khusus Menkominfo Rosarita Niken Widiastuti.
“Kami imbau kepada masyarakat yang mampu segera mendapatkan set top box yang tersertifikasi Kominfo,” kata dia, saat webinar “Sosialisasi dan Seremoni Penyerahan Bantuan STB Kementrian Kominfo RI bersama Komisi I DPR RI”.
Dengan menggunakan STB, masyarakat tidak perlu membeli dan memasang parabola untuk menonton siaran TV digital.
Baca Juga: 5 Rekomendasi TV Digital Harga 1 Jutaan Tanpa Set Top Box
Dilansir Kilas Klaten dari Antara News, STB berfungsi mengubah sinyal digital menjadi suara dan gambar pada perangkat televisi analog.
Tak perlu khawatir, subsidi STB gratis dari pemerintah juga telah disiapkan untuk rumah tangga miskin yang memiliki perangkat televisi.
STB tersebut nantinya akan dikirimkan langsung ke alamat penerima bantuan,sehingga tidak perlu datang ke suatu tempat untuk mengambil jatah subsidi, hal itu disampaikan oleh Staf Khusus Menkominfo, Rosarita Niken.