Bareskrim Polri Periksa Mario Teguh, Terkait Penipuan Robot Trading Net 89

- 9 November 2022, 15:15 WIB
Bareskrim Polri Periksa Mario Teguh, Terkait Penipuan Robot Trading Net 89
Bareskrim Polri Periksa Mario Teguh, Terkait Penipuan Robot Trading Net 89 /Instagram@marioteguh
KILAS KLATEN - Motivator Mario Teguh dijadwalkan akan diperiksa oleh penyidik Dittopideksus sebagai saksi atas kasus penipuan serta penggelapan robot tradjng 89.
 
Rencananya polisi akan mengambil keterangan Mario Teguh sebagai saksi besok Kamis, 10 November 2022.
 
Kasubdit II Dirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma kepada awak media kemarin Selasa, 8 November 2022 lalu mengatakan bahwa sudah dilayangkan panggilan untuk besok kamis, 10 November 2022 pukul 10.00 WIB.  
 
"Pemeriksaan terhadap Mario Teguh tersebut untuk menggali pelatihan yang sempat diberikan kepada tersangka kasus penipuan Net89, Reza Paten." Tambah Chandra.
 
"Yang sesuai dengan keterangan dari tersangka, bahwa Pak Mario sempat sampaikan semacam coaching gitu. Kita uraikan hubungannya apa," tuturnya.
 
 
Di kesempatan yang sama, Chandra mengungkapkan tim penyidik sudah memeriksa sekitar 40 orang saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan Net80 termasuk publik figur Kevin Aprilio, Taqy Malik dan Atta Halilintar.
 
"Saksi jumlah kurang lebih ada 40-an, saksi korban. Taqy Malik, Kevin Aprilio dan Atta sudah pemeriksaan minggu lalu," tandasnya.
 
Untuk diketahui, kepolisian telah menetapkan Reza Paten atau pemilik nama Reza Shahrani sebagai tersangka bersama 8 petinggi PT SMI yang menaungi robot trading Net89.
 
Delapan orang tersangka itu yakni AA sebagai pendiri atau pemilik Net89 PT SMI yang memberikan petunjuk tentang skema bisnis dan cara memasarkan investasi robot trading dan LSH merupakan Direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA.
 
 
Kemudian ada ESI selaku founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member Net89 PT SMI; RS; AL; HS; FI; dan D.
 
Para tersangka terancam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
 
Kemudian juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.
 
Untuk kasus robot trading Net89 telah ditetapkan delapan orang tersangka.
 
 
AA, selaku pendiri atau pemilik Net89 PT SMI memberikan petunjuk tentang skema bisnis dan cara memasarkan investasi robot trading," kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Senin, 7 November 2022 lalu.
 
LSH selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA. ESI selaku founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendeposit kan dananya dan asal pencairan dana kepada para member Net89 PT SMI," sambungnya.
 
Lalu, untuk lima orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut seperti RS, AL, HS, FI serta D.
 
"Selaku sub exchanger Net89 PT SMI, kelimanya sebagai tempat tujuan para member untuk mendeposit kan dana dan asal pencairan dana kepada para member Net89," ujarnya.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah