Papua Barat Daya Jadi Provinsi Baru, Mengapa Termasuk Daerah Otonom Khusus?

- 18 November 2022, 14:50 WIB
Papua Barat Daya Jadi Provinsi Baru, Mengapa Termasuk Daeah Otonom Khusus?
Papua Barat Daya Jadi Provinsi Baru, Mengapa Termasuk Daeah Otonom Khusus? /

KILAS KLATEN – Papua Barat Daya telah disahkan menjadi salah satu provinsi di Indonesia.

Jumlah provinsi di Papua kini menjadi 6, dimana menyamai pulau Jawa.

Papua Barat Daya ini merupakan pemekaran dari Papua Barat, yang terletak di barat laut Pulau Papua. Wilayah yang ada di provinsi ini ada Sorong Raya seperti Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Raja Ampat.

Rancangan Undang-Undang (RUU) terbentuknya provinsi Papua Barat Daya ini telah disahkan dan menjadi provinsi ke-38 di Negara Indonesia.

Baca Juga: Daftar 37 Provinsi di Indonesia beserta Ibu Kotanya, 4 Menyandang Status Kekhususan, Berikut Ulasannya

Rico Sia yang merupakan anggota DPR RI serta warga Papua Barat memberikan ucapan terimakasih kepada Ketua DPR RI yaitu Puan Maharani yang telah mengesahkan RUU Otonom Baru Provinsi Papua Barat Daya.

“Rakyat Papua Barat Daya berterima kasih kepada ketua DPR RI dan juga seluruh anggota yang terlibat dalam pembahasan ini, sehingga disahkan sesuai harapan rakyat”, ucap Rico Sia di sidang paripurna pengesahan Daerah Otonom Baru di Jakarta pada Kamis, 17 November 2022 kemarin.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan bahwa Papua Barat Daya ini adalah amanah undang-undang otonom khusu untuk menjamin kesejahteraan di Papua.

Menurut fraksi DPE juga, dengan adanya provinsi Papua Barat Daya ini akan mempercepat pembangunan di daerah Papua. Termasuk juga pelayanan publik, memotong birokrasi dan menciptakan aksi afirmatif.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x