Bareskrim Polri Lakukan Pemeriksaan Sebanyak 41 Orang Pada Dua Korporasi Tersangka Ginjal Akut

- 18 November 2022, 14:17 WIB
Bareskrim Polri memeriksa dua perusahaan farmasi yang dilaporkan BPOM atas kasus gagal ginjal akut.*
Bareskrim Polri memeriksa dua perusahaan farmasi yang dilaporkan BPOM atas kasus gagal ginjal akut.* /pmjnews/
KILAS KLATEN - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. 
 
Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri Irjen mengatakan, penetapan tersangka kedua korporasi ini usai penyidik melakukan penyidikan dan pemeriksaan sebanyak 41 orang
 
Kedua korporasi tersebut yakni PT. A dan CV. SC. Kedua korporasi ini diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
 
"31 orang saksi dan 10 ahli," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, pada hari Kamis, 17 November 2022 kemarin.
 
Ia menjelaskan, modus PT. A yakni dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.
 
 
"PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," ungkapnya.
 
Dedi juga menambahkan, PT. A diduga mendapatkan bahan baku tambahan tersebut dari CV. SC, dimana setelah dilakukan Kerjasama dengan BPOM, di lokasi CV. SC ditemukan sejumlah 42 drum propylen glycol yang setelah dilakukan uji lab oleh Puslabfor Polri mengandung ethylen glycol yang melebihi ambang batas.
 
"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT. A, berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT. A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT. A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV. SC," katanya lagi.
 
Dedi menuturkan, untuk PT. A selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
 
 
Sementara untuk CV. SC disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
 
Adapun rencana tindak lanjut penyidik yakni melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya dugaan supplier lain PG yang memenuhi standar mutu untuk pembuatan obat ke PT. A dan melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, serta melakukan analisa dokumen yang ditemukan.
 
"Kemudian melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke JPU,"
 
Bareskrim Polri telah menetapkan PT Afi Farma dan supplier bahan baku obat CV Samudera Chemical menjadi tersangka kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).
 
 
Penyegelan dilakukan langsung terhadap kedua perusahaan itu.
 
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto menegaskan dua perusahaan itu sudah tidak beroperasi lagi.
 
“Ya sudah disegel dan polisi sudah memasang garis polisi (police line),” ungkap Pipit saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, hari ini Jumat, 18 November 2022.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah