Bareskrim Polri Menetapkan Dua Pihak Menjadi Tersangka dalam Kasus Gagal Ginjal Akut

- 17 November 2022, 21:04 WIB
Bareskrim Polri Menetapkan Dua Pihak Menjadi Tersangka dalam Kasus Gagal Ginjal Akut
Bareskrim Polri Menetapkan Dua Pihak Menjadi Tersangka dalam Kasus Gagal Ginjal Akut /

KILAS KLATEN - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, pada Kamis, 17 November 2022, menetapkan dua pihak korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut.

Kedua korporasi tersebut yakni PT. A dan CV. SC. Mereka diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat, mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan.

Irjen Dedi Prasetyo  selaku Kadiv Humas Polri mengatakan, penetapan tersangka kedua korporasi ini usai penyidik melakukan penyidikan dan pemeriksaan sebanyak 41 orang.

"31 orang saksi dan 10 ahli," kata Dedi dalam keterangan yang dilansir dari PMJ News.

Dedi mengungkapkan, PT. A sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan propylen glycol (PG) yang ternyata mengandung ethylene glycol (EG) dan Diethylene glycol (DEG) melebihi ambang batas.

Baca Juga: Beda PNS dan P3K? Jangan Sampai Keliru, Simak Perbedaannya Disini!

"PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," ujarnya.

Dedi juga mengatakan, PT. A diduga mendapatkan bahan baku tambahan tersebut dari CV. SC.

Di mana setelah dilakukan Kerjasama dengan BPOM, di lokasi CV.SC,  ditemukan 42 drum PG yang setelah dilakukan uji lab oleh Puslabfor Polri, mengandung EG yang batas kadar yang ditentukan.

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: PMJ News


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x