"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT. A, berbagai dokumen termasuk purchasing order (PO) dan delivery order (DO) PT. A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT. A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV. SC," ungkap Dedi.
Baca Juga: Berdoa Menurut Gus Baha: Jangan Minta Hal Aneh-Aneh, Cukup Ini Saja!
Dirinya menjelaskan, PT. A selaku korporasi bisa dijerat Pasal berlapis tentang Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Sedangkan CV. SC, bisa dijerat dengan Pasal berlapis mengenai Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Kesehatan, hingga Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
Penyidikan akan terus berlangsung, selanjutnya pihaknya akan melakukan pendalaman kemungkinan dugaan adanya supplier lain pemasok PT. A. hingga melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, serta melakukan analisa dokumen yang ditemukan.***