Beda PNS dan P3K? Jangan Sampai Keliru, Simak Perbedaannya Disini!

- 17 November 2022, 19:05 WIB
Beda PNS dan P3K? Jangan Sampai Keliru, Simak Perbedaannya Disini!
Beda PNS dan P3K? Jangan Sampai Keliru, Simak Perbedaannya Disini! /

Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan istilah untuk kelompok profesi bagi pegawai-pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014, disebutkan bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK (P3K)

Beberapa orang, masih ada yang belum bisa membedakan antara PNS dan P3K. untuk itu, di sini akan dijelaskan mengenai beda antara PNS dan P3K.

Dikutip Kilas Klaten dari BKD Sulawesi tengah, berikut ini adalah beda antara PNS dan P3K.

Baca Juga: Cek Informasi Jadwal Pencairan Gaji Petugas Sensus Regsosek BPS 2022 Disini!

Status Kepegawaian

PNS dan P3K memiliki perbedaan dari status kepegawaian. Dimana, PNS sebagai pegawai tetap yang memiliki nomor induk kepegawaian.

Sedangkan P3K merupakan pegawai ASN yang diangkat melalui perjanjian kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan instansi milik pemerintah.

Hak PNS dan P3K

Setiap ASN baik PNS maupun P3K memiliki hak dan tanggung jawab masing-masing.

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: BKD Sulawesi Tengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x