Beda PNS dan P3K? Jangan Sampai Keliru, Simak Perbedaannya Disini!

- 17 November 2022, 19:05 WIB
Beda PNS dan P3K? Jangan Sampai Keliru, Simak Perbedaannya Disini!
Beda PNS dan P3K? Jangan Sampai Keliru, Simak Perbedaannya Disini! /

Baca Juga: Diprediksi Jadi Juara, Berikut Jadwal Argentina di Piala Dunia Qatar 2022

 

Proses Seleksi P3K dan PNS

Ketika hendak mendaftar CPNS, usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Sementara PPPK minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun bagi P3K Guru.

Seleksi CPNS dilakukan dengan lima proses seleksi yaitu Seleksi Kompetensi Dasar, Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensi Umum dan Tes Karakteristik Pribadi serta Seleksi Kompetensi Bidang.

Sementara P3K memiliki empat kategori seleksi yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural dan wawancara.

Itulah beda antara PNS dan P3K yang perlu diketahui agar tidak salah lagi.***

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: BKD Sulawesi Tengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x