Beda PNS dan P3K? Jangan Sampai Keliru, Simak Perbedaannya Disini!

- 17 November 2022, 19:05 WIB
Beda PNS dan P3K? Jangan Sampai Keliru, Simak Perbedaannya Disini!
Beda PNS dan P3K? Jangan Sampai Keliru, Simak Perbedaannya Disini! /

Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan istilah untuk kelompok profesi bagi pegawai-pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014, disebutkan bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK (P3K)

Beberapa orang, masih ada yang belum bisa membedakan antara PNS dan P3K. untuk itu, di sini akan dijelaskan mengenai beda antara PNS dan P3K.

Dikutip Kilas Klaten dari BKD Sulawesi tengah, berikut ini adalah beda antara PNS dan P3K.

Baca Juga: Cek Informasi Jadwal Pencairan Gaji Petugas Sensus Regsosek BPS 2022 Disini!

Status Kepegawaian

PNS dan P3K memiliki perbedaan dari status kepegawaian. Dimana, PNS sebagai pegawai tetap yang memiliki nomor induk kepegawaian.

Sedangkan P3K merupakan pegawai ASN yang diangkat melalui perjanjian kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan instansi milik pemerintah.

Hak PNS dan P3K

Setiap ASN baik PNS maupun P3K memiliki hak dan tanggung jawab masing-masing.

PNS berhak memperoleh tunjangan, gaji, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, pengembangan kompetensi dan jaminan hari tua.

sedangkan P3K berhak atas gaji, tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi. Artinya P3K tidak diberikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Baca Juga: Membentak Anak Dapat Mempengaruhi Psikologis, Benarkah? Ini Kata Ahli!

Masa Kerja PNS dan P3K

PNS memiliki masa kerja sampai usia pegawai 58 tahun untuk pejabat administrasi dan 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi.

Sedangkan masa kerja P3K, disesuaikan dengan perjanjian kerja yang sudah disepakati sebelumnya dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kerja.

Manajemen PNS dan P3K

Perbedaan manajemen P3K dan PNS terdiri dari menyangkut: pangkat atau jabatan, pengembangan karir, pola karier, promosi, mutasi, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

PNS dapat memiliki seluruh kategori tersebut dan bisa memiliki jabatan dan jenjang karier melalui pangkat atau golongan baik untuk jabatan struktural dan fungsional seluruhnya.

Sementara P3K, hanya diperbolehkan mengisi jabatan fungsional. Tidak memiliki jenjang karir sebab pegawai dengan perjanjian kerja.

Baca Juga: Diprediksi Jadi Juara, Berikut Jadwal Argentina di Piala Dunia Qatar 2022

 

Proses Seleksi P3K dan PNS

Ketika hendak mendaftar CPNS, usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Sementara PPPK minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun bagi P3K Guru.

Seleksi CPNS dilakukan dengan lima proses seleksi yaitu Seleksi Kompetensi Dasar, Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensi Umum dan Tes Karakteristik Pribadi serta Seleksi Kompetensi Bidang.

Sementara P3K memiliki empat kategori seleksi yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural dan wawancara.

Itulah beda antara PNS dan P3K yang perlu diketahui agar tidak salah lagi.***

Editor: Masruro

Sumber: BKD Sulawesi Tengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x