Cek Gaji dan Tunjangan PPPK Guru 2022, Ternyata Dapet Segini!

- 15 November 2022, 17:41 WIB
Cek Gaji dan Tunjangan PPPK Guru 2022, Ternyata Dapet Segini!
Cek Gaji dan Tunjangan PPPK Guru 2022, Ternyata Dapet Segini! /Reza Gilang Prawira /Bagikanberita.com

KILAS KLATEN - Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) Guru 2022 bisa langsung mendaftarkan diri melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Seleksi ini dibuka untuk tenaga kesehatan, guru, dan tenaga honorer dengan tenggang waktu sampai tanggal 13 November 2022 kemarin.

Pendaftaran PPPK Guru ini diperuntukkan bagi 4 kategori seperti pelamar prioritas1 (P1), Pelamar Prioritas 2 (P2), Pelamar Prioritas3 (P3) dan pelamar umum yang harus memenuhi syarat.

Lalu untuk besaran gaji PPPK Guru Honorer 2022 berapa? Nah, anda harus mengecek besaran gaji PPPK 2022 serta tunjangannya.

Baca Juga: Cara Beli dan Pasang E-Materai Untuk Daftar PPPK 2022, Mudah dan Lengkap

Besaran Gaji PPPK bisa berbeda-beda dengan taksiran mulai dari Rp1,7 juta hingga Rp6 juta lebih. Besar kecilnya gaji tergantung golongan dan masa aktif kerja.

Berikut rinciannya:
1. Masa kerja 0-2 tahun mendapatkan Rp2.966.500
2. Masa kerja 2-4 tahun medapatkan
Rp3.059.800
3. Masa kerja 4-6 tahun mendapatkan
Rp3.156.200
4. Masa kerja 6-8 tahun mendapatkan
Rp3.255.700
5. Masa kerja 8-10 tahun mendapatkan Rp3.358.200
6. Masa kerja 10-12 tahun mendapatkan Rp3.464.000
7. Masa kerja 12-14 tahun mendapatkan Rp3.573.000.

Baca Juga: Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Resmi Dibuka, Ini Cara Daftarnya

Besaran gaji PPPK guru lulusan S1 akan terus meningkat setiap dua tahun masa kerja

8. Masa kerja 14-16 tahun mendapatkan Rp3.685.500
9. Masa kerja 16-18 tahun mendapatkan Rp3.801.600.
10. Masa kerja 18-20 tahun mendapatkan Rp3.921.300
11. Masa kerja 20-22 tahun mendapatkan Rp4.044.900
12. Masa kerja 22-24 tahun mendapatkan Rp4.172.300.

Halaman:

Editor: Masruro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x