Beda PNS dan P3K? Jangan Sampai Keliru, Simak Perbedaannya Disini!

- 17 November 2022, 19:05 WIB
Beda PNS dan P3K? Jangan Sampai Keliru, Simak Perbedaannya Disini!
Beda PNS dan P3K? Jangan Sampai Keliru, Simak Perbedaannya Disini! /

PNS berhak memperoleh tunjangan, gaji, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, pengembangan kompetensi dan jaminan hari tua.

sedangkan P3K berhak atas gaji, tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi. Artinya P3K tidak diberikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Baca Juga: Membentak Anak Dapat Mempengaruhi Psikologis, Benarkah? Ini Kata Ahli!

Masa Kerja PNS dan P3K

PNS memiliki masa kerja sampai usia pegawai 58 tahun untuk pejabat administrasi dan 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi.

Sedangkan masa kerja P3K, disesuaikan dengan perjanjian kerja yang sudah disepakati sebelumnya dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kerja.

Manajemen PNS dan P3K

Perbedaan manajemen P3K dan PNS terdiri dari menyangkut: pangkat atau jabatan, pengembangan karir, pola karier, promosi, mutasi, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

PNS dapat memiliki seluruh kategori tersebut dan bisa memiliki jabatan dan jenjang karier melalui pangkat atau golongan baik untuk jabatan struktural dan fungsional seluruhnya.

Sementara P3K, hanya diperbolehkan mengisi jabatan fungsional. Tidak memiliki jenjang karir sebab pegawai dengan perjanjian kerja.

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: BKD Sulawesi Tengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x