KILAS KLATEN - Kementrian Agama RI membuka layanan pendaftaran pernikahan secara daring dengan data yang terintegrasi dengan layanan KUA.
Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Kemenag, Jajang Ridwan mengatakan, mendaftar nikah lewat daring jauh lebih mudah dan praktis, cukup mengakses laman baru Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
“Masyarakat bisa mendaftar nikah lewat Simkah, Layanan berbasis digital ini lebih mudah dan praktis,” kata Jajang dalam pernyataannya di Jakarta.
Jajang menyatakan, hampir semua KUA di seluruh kecamatan di Indonesia telah terintegrasi dengan Simkah.
Baca Juga: Hore, Daftar Nikah Kian Mudah Lewat SIMKAH!
Hal tersebut memungkinkan KUA untuk menerima layanan pendaftaran nikah secara daring.
Jajang mengungkapkan, untuk melakukan pendaftaran nikah secara daring, nantinya pasangan calon pengantin perlu melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi.
“Dokumen-dokumen tersebut harus dipenuhi oleh setiap calon penganti agar pernikahan dapat tercatat dan legal dalam hukum yang berlaku,” katanya.
“Sebelum mendaftar nikah, pastikan pasangan calon pengantin juga telah membuat atau mendaftar Surat Rekomendasi Nikah di KUA.