Cara Daftar Nikah Melalui SIMKAH secara Online, Layanan Berbasis Digital yang Mudah dan Praktis

- 18 November 2022, 16:04 WIB
 Ilustrasi, cara mudah pendaftaran calon pasangan suami istri melalui aplikasi SIMKAH/Instagram@indonesiabaik.id
Ilustrasi, cara mudah pendaftaran calon pasangan suami istri melalui aplikasi SIMKAH/[email protected] /

KILAS KLATEN - Kementrian Agama RI membuka layanan pendaftaran pernikahan secara daring dengan data yang terintegrasi dengan layanan KUA.

Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Kemenag, Jajang Ridwan mengatakan, mendaftar nikah lewat daring jauh lebih mudah dan praktis, cukup mengakses laman baru Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

“Masyarakat bisa mendaftar nikah lewat Simkah, Layanan berbasis digital ini lebih mudah dan praktis,” kata Jajang dalam pernyataannya di Jakarta.

Jajang menyatakan, hampir semua KUA di seluruh kecamatan di Indonesia telah terintegrasi  dengan Simkah.

Baca Juga: Hore, Daftar Nikah Kian Mudah Lewat SIMKAH!

Hal tersebut memungkinkan KUA untuk menerima layanan pendaftaran nikah secara daring.

Jajang mengungkapkan, untuk melakukan pendaftaran nikah secara daring, nantinya pasangan calon pengantin perlu melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi.

“Dokumen-dokumen tersebut  harus dipenuhi oleh setiap calon penganti agar pernikahan dapat tercatat dan legal dalam hukum yang berlaku,” katanya.

“Sebelum mendaftar nikah, pastikan pasangan calon pengantin juga telah membuat atau mendaftar Surat Rekomendasi Nikah di KUA.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x