KILAS KLATEN - Artikel ini berisi tentang jawaban dan penjelasan dari pertanyaan tentang pernikahan dinyatakan sah apabila memenuhi 5 (lima) rukun nikah, sebutkan.
Pertanyaan tentang pernikahan dinyatakan sah apabila memenuhi 5 (lima) rukun nikah, sebutkan sering ditanyakan oleh para siswa.
Pasalnya, pertanyaan pernikahan dinyatakan sah apabila memenuhi 5 (lima) rukun nikah, sebutkan ini memang diajarkan dalam mata pelajaran PAI dan Budi Pekerti, yaitu tentang Pernikahan dalam Islam dalam Buku PAI dan Budi Pekerti halaman 136.
Untuk menjawab pertanyaan tentang pernikahan dinyatakan sah apabila memenuhi 5 (lima) rukun nikah, sebutkan, terlebih dahulu para siswa harus membaca materi tentang Pernikahan dalam Islam yang tercantum dalam buku PAI dan Budi Pekerti terbitan Kemendikbud Cetakan Ke-1, 2015.
Buku PAI dan Budi Pekerti yang di dalamnya terdapat Materi tentang Pernikahan dalam Islam ini ditulis oleh oleh Feisal Ghozaly dan HA. Sholeh Dimyathi.
Sebagai referensi dan alternatif jawaban, berikut ini adalah jawaban dari pertanyaan pernikahan dinyatakan sah apabila memenuhi 5 (lima) rukun nikah, sebutkan.
Soal:
Pernikahan dinyatakan sah apabila memenuhi 5 (lima) rukun nikah. Sebutkan!
Jawaban: