Pernikahan merupakan sebuah proses atau perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk menjadi suami-istri dengan tujuan membangun rumah tangga bersama.
Terdapat beberapa rukun yang harus dipenuhi agar sebuah pernikahan dapat dianggap sah, yaitu:
1. Mempelai Pria.
2. Mempelai Wanita.
3. Wali.
4. Dua orang saksi.
5. Sighat atau ijab serta qabul yang diucapkan oleh mempelai pria.
Jawaban bisa dilengkapi dengan pembahasan berikut ini.
Pembahasan: