Pernikahan Dinyatakan Sah Apabila Memenuhi 5 Rukun Nikah, Sebutkan! Simak Jawaban Berikut Ini

- 16 Oktober 2022, 16:00 WIB
Pernikahan Dinyatakan Sah Apabila Memenuhi 5 Rukun Nikah, Sebutkan! Simak Jawaban Berikut Ini
Pernikahan Dinyatakan Sah Apabila Memenuhi 5 Rukun Nikah, Sebutkan! Simak Jawaban Berikut Ini /Pixabay

Para ahli fikih berbeda pendapat dalam menentukan rukun dan syarat pernikahan. Perbedaan tersebut adalah dalam menempatkan mana yang termasuk syarat dan mana yang termasuk rukun.

Jumhur ulama sebagaimana juga mażhab Syāfi’i mengemukakan bahwa rukun nikah ada lima seperti dibawah ini.

a. Calon suami, syarat-syaratnya sebagai berikut:

1) Bukan mahram si wanita, calon suami bukan termasuk yang haram dinikahi karena adanya hubungan nasab atau sepersusuan.

2) Orang yang dikehendaki, yakni adanya keriḍāan dari masing- masing pihak. Dasarnya adalah hadis dari Abu Hurairah r.a, yaitu:

Dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sehingga ia diminta izinnya.” (ḤR. al- Bukhāri dan Muslim).

3) Mu’ayyan (beridentitas jelas), harus ada kepastian siapa identitas mempelai laki-laki dengan menyebut nama atau sifatnya yang khusus.

Baca Juga: Soal UP PPG PAI Sesuai Kisi-Kisi Materi Tujuan Pernikahan dalam Islam Lengkap dengan Pembahasan

b. Calon istri, syaratnya adalah:

1) Bukan mahram si laki-laki.

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: Buku Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah