Pernikahan Dinyatakan Sah Apabila Memenuhi 5 Rukun Nikah, Sebutkan! Simak Jawaban Berikut Ini

- 16 Oktober 2022, 16:00 WIB
Pernikahan Dinyatakan Sah Apabila Memenuhi 5 Rukun Nikah, Sebutkan! Simak Jawaban Berikut Ini
Pernikahan Dinyatakan Sah Apabila Memenuhi 5 Rukun Nikah, Sebutkan! Simak Jawaban Berikut Ini /Pixabay

2) Terbebas dari halangan nikah, misalnya, masih dalam masa iddah atau berstatus sebagai istri orang.

c. Wali, yaitu bapak kandung mempelai wanita, penerima wasiat atau kerabat terdekat, dan seterusnya sesuai dengan urutan ashabah wanita tersebut, atau orang bijak dari keluarga wanita, atau pemimpin setempat, Rasulullah saw. bersabda:

“Tidak ada nikah, kecuali dengan wali.”

Umar bin Khattab ra. berkata, “Wanita tidak boleh dinikahi, kecuali atas izin walinya, atau orang bijak dari keluarganya atau seorang pemimpin”.

Baca Juga: Soal UP PPG PAI Materi Pernikahan dalam Islam Sesuai Kisi-Kisi Lengkap dengan Pembahasan

Syarat wali adalah:

1) orang yang dikehendaki, bukan orang yang dibenci,
2) laki-laki, bukan perempuan atau banci,
3) mahram si wanita,
4) balig, bukan anak-anak,
5) berakal, tidak gila,

6) adil, tidak fasiq,
7) tidak terhalang wali lain,
8) tidak buta,
9) tidak berbeda agama,
10) merdeka, bukan budak.

d. Dua orang saksi.

Firman Allah Swt.: “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kalian”. (Q.S. at-Țalāq/65:2).

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: Buku Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah