Pernikahan Dinyatakan Sah Apabila Memenuhi 5 Rukun Nikah, Sebutkan! Simak Jawaban Berikut Ini

- 16 Oktober 2022, 16:00 WIB
Pernikahan Dinyatakan Sah Apabila Memenuhi 5 Rukun Nikah, Sebutkan! Simak Jawaban Berikut Ini
Pernikahan Dinyatakan Sah Apabila Memenuhi 5 Rukun Nikah, Sebutkan! Simak Jawaban Berikut Ini /Pixabay

Syarat saksi adalah:

1) Berjumlah dua orang, bukan budak, bukan wanita, dan bukan orang fasik.

2) Tidak boleh merangkap sebagai saksi walaupun memenuhi kwalifikasi sebagai saksi.

3) Sunnah dalam keadaan rela dan tidak terpaksa.

Baca Juga: Soal UP PPG PAI Sesuai Kisi-Kisi Lengkap dengan Pembahasan Materi Nikah Mut’ah

e. Sigah (Ijab Kabul), yaitu perkataan dari mempelai laki-laki atau wakilnya ketika akad nikah. Syarat shighat adalah:

1) Tidak tergantung dengan syarat lain.

2) Tidak terikat dengan waktu tertentu.

3) Boleh dengan bahasa asing.

4) Dengan menggunakan kata “tazwij” atau “nikah”, tidak boleh dalam bentuk kinayah (sindiran), karena kinayah membutuhkan niat sedang niat itu sesuatu yang abstrak.

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: Buku Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah