Luhut Upayakan Penyelesaian Kasus Tumpahan Minyak Montara

- 24 November 2022, 18:45 WIB
Luhut Upayakan Penyelesaian Kasus Tumpahan Minyak Montara
Luhut Upayakan Penyelesaian Kasus Tumpahan Minyak Montara /Antara/Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
KILAS KLATEN - Pada tahun 2010, sebuah penyelidikan pemerintah Australia menemukan bahwa tumpahan minyak Montara bukanlah kesialan, tetapi akibat dari pengabaian perusahaan: “kecelakaan menunggu untuk terjadi."
 
Komisi menemukan bahwa anak perusahaan Australia dari perusahaan minyak Thailand PTTEP lalai dalam pengoperasian sumur minyak Montara, 250 km lepas pantai Australia Barat, yang meledak pada Agustus 2009.
 
Pengadilan federal kemudian menemukan bahwa ia telah memuntahkan lebih dari 2.500 barel minyak ke Laut Timor setiap hari selama 74 hari.
 
Licin yang dihasilkan membunuh tanaman rumput laut, menghancurkan tempat penangkapan ikan ,dan mencemari perairan lebih dari 90.000 km persegi, area yang lebih luas dari Tasmania.
 
 
Pada bulan Maret 2021, pengadilan federal memerintahkan anak perusahaan Australia PTTEP Australasia (PTTEPAA) untuk membayar ganti rugi kepada Sanda sebesar A$34.000.
Sampai saat ini dia belum menerima apapun.
 
Disisi lain, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan menyampaikan perkembangan terkait penanganan kasus tumpahan minyak montara di Laut Timor yang terjadi pada 2009, akhirnya mendapatkan angin segar untuk terus diusut di dalam dan luar negeri. 
 
Ini merupakan bukti keseriusan pemerintah untuk menjaga rakyatnya dari berbagai ancaman.
 
“Kelak jika (apabila) Peraturan Presiden (Perpres) ini sudah keluar, Tim Task Force Montara akan segera mengeksekusi Perpres tersebut di lapangan,” kata Luhut.
 
Jika nantinya Perpres ini sudah terbit, Indonesia akan melayangkan gugatan di dalam negeri yang akan dikoordinir oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai koordinatornya, sedangkan untuk proses hukum di luar negeri Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) akan bertindak sebagai koordinatornya. 
 
 
Proses hukum yang akan dilakukan di dalam dan luar negeri ini menunjukkan usaha luar biasa dari Pemerintah RI.
 
“Kita tidak mau ada rakyat yang sengsara. Dalam hal ini pemerintah siap back up rakyat kita untuk memperjuangkan haknya,” tegas Menko Luhut saat menghadiri acara Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Kantor Maritim.
 
Menurut penelitian dari USAID-Perikanan-Lingkungan Hidup dan Pemerintah NTT pada 2011, menemukan paling tidak ada 64.000 hektare terumbu karang rusak atau sekitar 60 persen terumbu karang di perairan Laut Sawu hancur. Ikan-ikan dasar laut dan udang banyak yang mati.
 
Selain itu, tidak sedikit ikan hiu dan paus mati di perairan Laut Sawu. Kematian ikan kakap dan sardin menyebabkan berkurangnya tangkapan nelayan, sehingga menimbulkan kenaikan harga ikan di Kota Kupang naik.
 
 
Berbagai penyakit juga timbul di masyarakat, seperti gatel-gatel, borok dan lain-lain. Kematian juga menjadi masalah pada kasus ini termasuk sejumlah saksi penting kasus Montara ini.
 
Melihat realita itu, membuat Pemerintah RI memperjuangkan keadilan bagi masyarakat. 
 
Setelah berjuang melalui proses hukum yang panjang, pengadilan federal Australia di Sydney memenangkan gugatan 15.481 petani rumput laut dan nelayan NTT pada Maret tahun lalu yang dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Federal David Yates.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: The Guardian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah