Hore! Indonesia Resmi Punya 38 Provinsi, Papua Barat Daya Bisa Ikut Pemilu 2024?

- 25 November 2022, 22:50 WIB
Hore! Indonesia Resmi Punya 38 Provinsi, Papua Barat Bisa Ikut Pemilu 2024?
Hore! Indonesia Resmi Punya 38 Provinsi, Papua Barat Bisa Ikut Pemilu 2024? /Tangkap Layar Google Maps/Papua Barat Daya

KILAS KLATEN - UU Papua Barat disahkan, bisa ikut Pemilu 2024? Sekarang Indonesia resmi sudah mempunyai 38 Provinsi.

Sebelumnya Indonesia hanya mempunyai 37 Provinsi sebelum Papua Barat jadi salah satu provinsi RI.

Hal ini dilakukan setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi undang-undang (UU).

Pemekaran Papua Barat sebagai langkah untuk memajukan pembangunan, karena daerah tersebut masih tertinggal hal ini dijelaskan oleh Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Baca Juga: Resmi! Indonesia Kini Punya 38 Provinsi Setalah Menambah Satu Lagi Provinsi Papua Barat Daya

“Kita harapkan dengan adanya pembentukan provinsi yang baru Papua Barat Daya akan mempercepat pembangunan karena kita lihat memang indeks pembangunan manusianya cukup tertinggal dan juga wilayahnya yang sangat luas serta infrastruktur yang masih perlu untuk dipercepat dikembangkan,” Ucap Tito belum lama ini.

Anggota Komisi ll DPR RI, Rico Sia juga ungkap rasa syukur yang tiada henti atas pengesahan dasar hukum pembentukan Papua Barat Daya agar masyarakat daerah tersebut sejahtera.

“Kepada pemerintah yang diwakili Pak Mendagri Tito Karnavian, mohon bimbingannya kepada pemerintahan yang akan datang sehingga Provinsi Papua Barat Daya bisa menjadi daerah yang betul-betul menyejahterakan masyarakatnya,” ujar Rico dikutip kilas klaten dilansir oleh situs resmi DPR.

Baca Juga: Papua Barat Daya Jadi Provinsi Baru, Mengapa Termasuk Daerah Otonom Khusus?

• Pemilu Papua Barat

Halaman:

Editor: Masruro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x