DJKI dan Kemenkumham Siap Luncurkan 3 Fitur Baru, Permudah Layanan Perlindungan Masyarakat

- 29 November 2022, 10:00 WIB
DJKI dan Kemenkumham Siap Luncurkan 3 Fitur Baru, Permudah Layanan Perlindungan Masyarakat
DJKI dan Kemenkumham Siap Luncurkan 3 Fitur Baru, Permudah Layanan Perlindungan Masyarakat /ANTARA/

KILAS KLATEN - Untuk mempermudah layanan perlindungan kekayaan intelektual bagi masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meluncurkan tiga fitur baru.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Kekayaan Intelektual DJKI Kemenkumham Razilu melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, hari ini Selasa, 29 November 2022, fitur ini akan mempermudah masyarakat melindungi dan memanfaatkan kekayaan intelektualnya.

terdapat dua fitur yang merupakan pengembangan dari proses percepatan layanan merek, yaitu fitur Persetujuan Otomatis Permohonan (POP) Pencatatan Lisensi Merek dan POP Petikan Resmi Merek, dari tiga fitur yang diluncurkan tersebut.

Baca Juga: Kemenkumham Jateng Gelar Upacara Bendera dalam Peringatan Sumpah Pemuda ke -94

"POP Pencatatan Lisensi Merek merupakan fitur yang mempersingkat waktu penyelesaian permohonan pencatatan lisensi merek dari yang sebelumnya satu bulan menjadi 10 menit," ujar Razilu.

Fitur tersebut adalah jawaban bagi masyarakat dan pelaku usaha yang ingin memperluas jangkauan bisnis dengan melakukan perjanjian lisensi kerja sama antarkedua belah pihak.

Perjanjian lisensi perlu dicatatkan agar usaha bisa berjalan lancar dan mengantisipasi terjadinya kecurangan oleh salah satu pihak.

Sebab, lisensi diberikan agar manfaat ekonomi dapat dinikmati dari penggunaan kekayaan intelektual dalam jangka waktu dan kondisi tertentu.

Baca Juga: Terungkap, Begini Kronologi Kasus Kematian Satu Keluarga di Mertoyudan, Ternyata...

Sebagaimana yang tertuang pada Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan merek terdaftar.

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x