DJKI dan Kemenkumham Siap Luncurkan 3 Fitur Baru, Permudah Layanan Perlindungan Masyarakat

- 29 November 2022, 10:00 WIB
DJKI dan Kemenkumham Siap Luncurkan 3 Fitur Baru, Permudah Layanan Perlindungan Masyarakat
DJKI dan Kemenkumham Siap Luncurkan 3 Fitur Baru, Permudah Layanan Perlindungan Masyarakat /ANTARA/

Fitur yang kedua adalah POP Petikan Resmi Merek merupakan fitur yang mempercepat permohonan untuk memperoleh petikan resmi sertifikat merek terdaftar dengan proses penyelesaian kurang dari 10 menit.

Selanjutnya fitur ketiga yang diluncurkan DJKI adalah PDKI Full-Text Publikasi A dan B.

Publikasi paten ini akan bermanfaat bagi masyarakat, khususnya pelaku ekonomi kreatif, peneliti, dan inventor yang ingin mengetahui dokumen permohonan paten yang telah diajukan ke DJKI pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI).

Baca Juga: Pulaupanjang Diguncang Gempa 4,2 Magnitudo

"Ini untuk pemohon paten yang ingin tahu klaim dari paten sebelumnya, baik yang sudah diberikan maupun permohonan paten yang belum diberikan," tambahnya.

Selain tiga aplikasi itu, DJKI juga meluncurkan aplikasi Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM).

Aplikasi tersebut adalah upaya DJKI membantu mengoptimalkan penarikan dan pendistribusian royalti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

"PDLM merupakan aplikasi yang berisi tentang informasi pencipta, pemegang hak cipta dan hak terkait yang mencakup penyanyi, musisi dan produser rekaman," ujar dia lagi.

Aplikasi PDLM dapat dimanfaatkan oleh pengguna lagu/musik komersial untuk mengetahui kebenaran dari kepemilikan hak cipta lagu dan/atau musik yang digunakannya.

Baca Juga: Misteri Kasus Kematian Satu Keluarga di Mertoyudan, Benarkah Diracun?

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah