KILAS KLATEN - Inilah hasil dari penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di berbagai Provinsi yang mengalami kenaikan hingga 10 persen.
Hari ini pada tanggal 28 November 2022 adalah batas terakhir bagi Gubernur atau Pemerintah Provinsi menetapkan kenaikan Upah Minumum Provinsi (UMP).
Perhitungan kenaikan upah ini didasarkan pada Peraturan Kementrian Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Perhitungan tersebut dilihat dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di daerah setempat.
Baca Juga: Sah, Inilah Daftar UMP Terbaru 2023 di 12 Provinsi, Jateng Naik 8,01 Persen!
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa kenaikan UMP 2023 ditetapkan karena adanaya pertumbuhan ekonomi dan terjadinya inflasi.
“Pada dasarnya sudah dilihat bahwa Upah Minumum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum pada tahun 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” kata Menaker Ida Fauziyah.
Kabar kenaikan upah ini pun menyebabkan kontra pendapat antara buruh (pekerja) dengan pengusaha.
Kenaikannya pun beragam mulai dan dibatasi maksimal adalah 10 persen.
Baca Juga: Sah! UMP Jawa Tengah 2023 Naik Sebesar 8,01 Persen dari Tahun Sebelumnya