Upah Minimum Naik 10 Persen, Inilah Daftar 10 Provinsi dengan UMP Tertinggi

- 28 November 2022, 21:40 WIB
Upah Minimum Naik 10 Persen, Inilah Daftar 10 Provinsi dengan UMP Tertinggi
Upah Minimum Naik 10 Persen, Inilah Daftar 10 Provinsi dengan UMP Tertinggi / Miju/Pixabay/

Berikut adalah daftar Provinsi dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi terbanyak, bahkan mencapai 10 persen, diantaranya.

1. Provinsi DKI Jakarta

Rp 4.641.854 (tahun 2022) ditahun 2023 menjadi Rp 5.106.039

2. Provinsi Papua

Rp 3.561. 932 (tahun 2022) ditahun 2023 menjadi Rp 3.918.125

3. Provinsi Sumatera Barat

Rp 3.512.539 (tahun 2022) ditahun 2023 menjadi Rp. 3.863.792

Baca Juga: Akhirnya Lega! Kenaikan UMP 2023 Sudah Ditetapkan, Inilah Daftarnya

4. Provinsi Sulawesi Utara

Rp. 3.310.723 (tahun 2022) ditahun 2023 menjadi Rp 3.641.795

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: Instagram @finplan.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x