Sah! UMP Jawa Tengah 2023 Naik Sebesar 8,01 Persen dari Tahun Sebelumnya

- 28 November 2022, 17:05 WIB
KILAS KLATEN – Dilansir dari ANTARA, upah minimum Jawa Tengah (UMP) tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 8,01% atau Rp 145.234,26 dari UMP tahun lalu. “UMP 2023 naik Rp1.958.169,69 dari sebelumnya Rp1.812.935,” kata Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo di Semarang, Senin 28 November 2022. Ganjar me
KILAS KLATEN – Dilansir dari ANTARA, upah minimum Jawa Tengah (UMP) tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 8,01% atau Rp 145.234,26 dari UMP tahun lalu. “UMP 2023 naik Rp1.958.169,69 dari sebelumnya Rp1.812.935,” kata Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo di Semarang, Senin 28 November 2022. Ganjar me /Sri Yatni/

KILAS KLATEN – Dilansir dari ANTARA, upah minimum atau UMP Jawa Tengah 2023 mengalami kenaikan sebesar 8,01% atau Rp 145.234,26 dari UMP tahun lalu.

“UMP 2023 naik Rp1.958.169,69 dari sebelumnya Rp1.812.935,” kata Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo di Semarang, pada Senin 28 November 2022.

Ganjar menjelaskan, UMP Jawa Tengah 2023 ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UMP ini memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa (tingkat kepercayaan),” ujarnya.

Nilai alpha adalah suatu jenis indeks yang menggambarkan kontribusi pekerjaan terhadap pembangunan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu, yaitu 0,10 (satu nol) sampai dengan 0,30 (tiga nol).

Baca Juga: UMK 2023 Naik 10 Persen Pengusaha Protes, Buruh Ancam Demo Besar-Besaran

Menurutnya, penentuan nilai alpha akan memperhitungkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

“Data yang digunakan untuk menghitung penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data dari otoritas yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik (BPS),” ungkapnya lagi.

Saat ini, Ganjar mengatakan tingkat inflasi Jateng 6,4%, ekonomi 5,37% dan nilai alpha 0,3 dan keputusannya dimulai pada 1 Januari 2023.

“Mendasari UM Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023, kabupaten yang wajib menaikkan sesuai nilai UMP adalah Kabupaten Banjarnegara karena nilai UMK 2023 di bawah UMP 2023,” ungkap Ganjar.

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x