UMK 2023 Naik 10 Persen Pengusaha Protes, Buruh Ancam Demo Besar-Besaran

- 28 November 2022, 16:15 WIB
Ilustrasi demo buruh soal kenaikan upah.
Ilustrasi demo buruh soal kenaikan upah. /Antara/Didik Suhartono/

KILAS KLATEN - Kenaikan UMK 2023 tidak berjalan mulus karena menghadapi sejumlah persoalan.

Ada beberapa buruh di daerah termasuk Jabodetabek yang tidak terima dengan kenaikan UMK 2023 jika hanya sebesar 10 persen.

Sementara pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menganggap kenaikan UMK 2023 sebesar 10 persen sangat membebani.

Para pengusaha menganggap kenaikan UMK 2023 sebesar 10 persen terlalu tinggi.

Bahkan para pengusaha sudah mengajukan judicial review Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

Baca Juga: UMK Nias 2023 Akan Ditetapkan, Berikut Perkiraan dan Jumlah Besarannya!

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menanggapi  tindakan para pengusaha yang melakukan judicial review terkait dengan kenaikan UMK 2023.

Said Iqbal menyatakan langkah yang diambil Apindo dan kamar dagang tersebut tidak jelas tujuannya.

"Hanya satu pasal dalam PP 36/2021 yang diturunkan jadi Permenaker 18/2022. Pasal apa? Pasal kenaikan upah minimum. Sedangkan pasal lainnya tidak diubah. Dengan demikian keinginan Apindo dan Kadin mengajukan uji materi ke MA nggak jelas tujuannya apa," jelasnya dalam keterangan pers yang dilakukan secara virtual, Jumat 25 November 2022.
Iqbal menyampaikan Permenaker No 18/2022 merupakan jalan tengah  dalam formulasi menhitung upah minimum.

Jika digugat para buruh sudah mengancam akan mendemo kantor Apindo di seluruh Indonesia.

"Masa jalan tengah masih mau digugat. Tapi saya sih terserah aja, yang pasti ada reaksi balik di kantor-kantor Apindo," ujarnya.

Iqbal juga menolak secara tegas terkait sikap Apindo yang masih menerapkan PP No 36/2021 dalam formula kenaikan upah minimum.

"Mengecam keras sikap Apindo yang masih bertahan dengan PP 36/2021. Padahal sudah ada dasar hukum yang baru," tambahnya.

Baca Juga: Menaker Berikan Kabar Baik Mengenai UMK 2023, Siap Penuhi Keinginan Buruh

Bahkan Iqbal menuduh aksi yang dilakukan Apindo dan pengusaha bersifat politis.

Dia menyampaikan UMK yang dituntut para buruh sudah sesuai dengan perekonomian Indonesia.

"Jadi ngerti kita, Apindo yang 'serakah'. Sudah 3 tahun (upah) buruh nggak naik, masa masih mau 'serakah' di tengah pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Indonesia itu nomor 3 di dunia, nggak ada resesi di Indonesia," ungkapnya.

Iqbal juga menyampaikan pertumbuhan eknomi Indonesia yang masih baik harusnya bukan menjadi persoalan bagi pengusaha terkait dengan kenaikan UMK 2023 sebesar 10 persen.

"Terus apa masalahnya? Pertumbuhan ekonomi baik. Presiden Jokowi memang meminta waspada, tapi jangan eksploitasi masalah resesi global," ujarnya.

Perihal kenaikan UMK 2023 masih menemui titik buntuk disejumlah daerah, bahkan  ada provinsi yang menunda pengumuman kenaikan UMK 2023 hingga 7 Desember 2022.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x