Selain itu, aplikasi tersebut juga dapat diakses dan dimanfaatkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai dasar dalam pengelolaan royalti musik di Indonesia.
Nantinya, LMKN dapat mengelola royalti berdasarkan data yang terintegrasi antara PDLM dengan Sistem Informasi Lagu/Musik (SILM) milik LMKN.***