KILAS KLATEN - Banpres BPUM 2022 sebesar Rp600 ribu cair akan dicairkan untuk 6 juta pelaku usaha di seluruh daerah Indonesia.
Pemerintah lewat Kementerian Koperasi dan UKM kembali akan menyalurkan BLT UMKM 2022 (BPUM 2022) sebesar Rp600 ribu kepada para pelaku usaha yang memenuhi syarat atau kriteria.
Penerima Banpres BPUM 2022 atau BLT UMKM ialah masyarakat dengan ketentuan dan persyaratan seperti dibawah ini:
Baca Juga: Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Ulasannya!
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki e-KTP
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Kominfo Dorong Literasi Digital untuk Kebangkitan SDM dan Ekonomi di Papua
Jika masyarakat merasa memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagai penerima Banpres BPUM 2022 atau BLT UMKM BLT UMKM, masyarakat bisa melakukan pengecekan dengan cara berikut.
Pengecekan penerima bantuan Banpres BPUM 2022 atau BLT UMKM hanya bisa dilakukan melalui link Eform BRI di eform.bri.co.id secara online.
Setelah melakukan pengecekan, dan dirasa memenuhi ketentuan dan syarat penerima bantuan Banpres BPUM 2022 atau BLT UMKM SEBESAR Rp600.000, masyarakat bisa melakukan pengecekan di Eform BRI secara online.
Baca Juga: Simak Dua Kabar Gembira dari Kemendikbud Mengenai Tunjangan dan linieritas Guru Sertifikasi
Berikut cara cek penerima bantuan Banpres BPUM 2022 atau BLT UMKM di Eform BRI: