KILAS KLATEN - Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masih bisa menerima bansos PKH 2022 tahap 4.
Selain itu, KPM dapat mengecek daftar nama penerima PKH 2022 tahap 4 untuk bisa mencairkan uang tunai dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Sebagai informasi bahwa PKH 2022 tahap 4 mulai cair sejak Oktober 2022 lalu, dan masih berlangsung pada bulan ini hingga Desember.
Sasaran penerima PKH 2022 tahap 4 yaitu masyarakat golongan Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang sudah terdaftar di DTKS.
Kemensos dalam hal ini berpatokan pada sejumlah syarat berikut ini.
Syarat Penerima Bansos PKH 2022 Tahap 4
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdapat Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Termasuk komponen masyarakat miskin atau rentan miskin