Pengesahan RKUHP, Hukuman Bagi Pelaku Korupsi Dikurangi Penjara Paling Singkat 2 Tahun

- 6 Desember 2022, 10:15 WIB
Pengesahan RKUHP, Hukuman Bagi Pelaku Korupsi Dikurangi Penjara Paling Singkat 2 Tahun
Pengesahan RKUHP, Hukuman Bagi Pelaku Korupsi Dikurangi Penjara Paling Singkat 2 Tahun /

KILAS KLATEN- Dalam pasal terbaru Rancangan Kitab Undang-undang Pidana (RKUHP), Hukuman bagi pelaku korupsi dikurangi, penjara paling sedikit dua tahun dan maksimal 20 tahun.

Dilansir dari akun instagram @undercover, tindak pidana korupsi dalam pasal 604 RKUHP mengalami penurunan hukuman.

Selain hukuman bagi pelaku korupsi dikurangi minimal dua tahun, tersangka korupsi juga dapat dikenakan denda paling sedikit, kategori II atau Rp 10 juta dan maksimal Rp2 miliar.

Berikut bunyi pasal tersebut;

"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI."

Baca Juga: Rugikan Negara Rp 62 Miliar, Tersangka Korupsi Bank Jateng Resmi Ditangkap

Pidana Hukuman bagi pelaku korupsi pada RKUHP terbaru itu lebih rendah atau mengalami penurunan dari ketentuan pidana penjara dalam Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada Pasal 2 UU tersebut dijelaskan koruptor bisa mendapat pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Tidak itu saja, hukuman denda bagi pelaku korupsi pun mengalami penurunan dalam RKUHP terbaru.

Sebelumnya, dalam UU No 20/2001 koruptor didenda paling sedikit Rp200 juta.

Baca Juga: KPK Dorong Perbaikan Sitem Royalti Sebagai Pecegahan Korupsi di Dunia Usaha

Berikut bunyi Pasal 2;

"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah."

RKUHP juga mengatur soal suap pada Pasal 605.

Ketentuan pidana penjara sama dengan UU 20/2001, tetapi denda bagi pemberi suap mengalami kenaikan.

Baca Juga: 4 Kontroversi Piala Dunia Qatar 2022, Dari Isu Korupsi Hingga Larangan Miras dan LGBT

Pada pasal tersebut dikatakan bahwa orang yang melakukan suap terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara paling singkat dapat dipenjara satu tahun dan paling lama lima tahun.***

Editor: Masruro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x