KPK Dorong Perbaikan Sitem Royalti Sebagai Pecegahan Korupsi di Dunia Usaha

- 27 November 2022, 08:50 WIB
KPK Dorong Perbaikan Sitem Royalti Sebagai Pecegahan Korupsi di Dunia Usaha
KPK Dorong Perbaikan Sitem Royalti Sebagai Pecegahan Korupsi di Dunia Usaha /Dok: PMJ /

KILAS KLATEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya untuk melakukan perbaikan pada sistem (pembayaran) royalty untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkungan usaha.

Di seminarnya dalam rangkaian acara Hari Anti Korupsi Dunia yang berlokasi di Bali, Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK Aminudin telah melakukan berbaga upaya advokasu kepada pihak pemangku kepentingan terkait kepatian hukum untuk sistem royalty, terutama untuk karya.

Dalam hal ini karya yang dimaksud adalah karya lagu dan music.

“KPK mengupayakan bagaimana mengantisipasi hal tersebut yang tujuannya untuk mewujudkan dunia usaha yang antisuap dan bebas korupsi,” kata Aminnudin.

Baca Juga: Penyidik KPK Panggil Dua Saksi terkait Kasus Dugaan Suap Lukas Enembe

Dorongan dari KPK tersebut dibuktikan dengan diluncurannya Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM No. HKI.KI.01-04-22.

Surat edaran tersebut bersisi tentang sistem pembayaran royalty lagu dan music terutama kepada pengguna yang menggunakannya untuk kepentingan komersial.

Aminuddi juga menambahkan tentang surat edaran tersebut itu sangat penting, karena untuk menutup celah terjadinya suap yang dikhawatirkan akan merugikan pihak produser lagu dan musisi.

Lebih lanjut bahwa KPK juga mendukung adanya sistem perbaikan pada sistem royalty setelah menemukan masalah terkait penaghan ganda pada pembayaran royalty lagu dan music.

Baca Juga: Mahkamah Agung Beri Tanggapan Terkait Penetapan Tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati oleh KPK

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x