KILAS KLATEN - Terkait penetapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka oleh KPK Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro mengatakan pihaknya akan bersifat kooperatif.
Pihak Mahkamah Agung mengatakan juga akan memenuhi panggilan KPK terkait ditetapkannya tersangka terkait dugaan suao pengurusan perkara.
Hal tersebut berhubungan dengan penetapan tersangka serta pemanggilan Hakim Agung Sudrajad Dimyanti oleh KPK.
"Kami, Mahkamah Agung, bersikap kooperatif dan menyerahkan kepada mekanisme proses hukum yang menjadi kewenangan KPK,” kata Andi Samsan Nganro di Jakarta, Jumat 23 September 2022, seperti dilansir dari Pikiran-Rakyat.com.
Ia juga menambahkan, seluruh jajaran MA mengaku merasa prihatin atas kejadian terebut, kini dia juga menegaskan kembali bahwasanya MA akan bersikap kooperatif.
“Pak Sudrajad akan memenuhi panggilan dari KPK sehubungan dengan ditetapkannya sebagai tersangka,” ucapnya menerangkan.
Disinggung masalah kronoligi, Andi menyerahkan pada KPK untuk menjelaskan jelas kronologinya.