Mahkamah Agung Beri Tanggapan Terkait Penetapan Tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati oleh KPK

- 23 September 2022, 14:39 WIB
Mahkamah Agung Beri Tanggapan Terkait Penetapan Tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati oleh KPK
Mahkamah Agung Beri Tanggapan Terkait Penetapan Tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati oleh KPK /Dok. kpk.go.id//

Pihak MA tidak memiliki wewenang untuk mendahului dalam memberikan keterangan terkait kronologi kasus suap tersebut.

Sementara itu, Jumat 23 September 2022 dini hari WIB, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA, salah satunya yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai penerima suap.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan dari pengumpulan berbagai informasi serta bahan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut.

Dalam OTT tersebut, KPK telah menyelidiki serta menemukan bukti permulaan yang dirasa sudah mencukupi.

Baca Juga: KPK Dikabarkan OTT Hakim Agung Atas Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA

“Selanjutnya, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka,” kata Firli Bahuri seperti dikutip KilasKlaten.com dari Antara.

 

 

Adapun dalam penyelidikan tersebut, untuk pihak yang menerima ialah Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), PNS MA Albasri (AB).

Selanjutnya untuk pihak yang memberikan yakni Yosep Parera (YP) selaku pengacara. Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).***

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Pikiran Rakyat Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah