KILAS KLATEN - Dikutip dari situs Berita ANTARA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang terkait dengan proyek pekerjaan dari dana APBD provinsi Papua.
Kedua saksi tersebut merupakan pegawai PT Anugrah Valasindo Kriswanto dan pegawai PT Mulia Multi Remittance/Mulia Multi Valas Roby.
Keduanya akan diperiksa terkait kasus yang menimpa terduga Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).
"Hari ini pemeriksaan saksi untuk tersangka LE. Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa 15 November 2022.
KPK belum mengumumkan status tersangka Lukas Enembe secara resmi. Dalam hal publikasi konstruksi berkas dan orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka, akan dilakukan saat kuasa menahan atau menangkap tersangka.
Dalam pemeriksaan kasus tersebut, penyidik KPK memanggil Lukas Enembe untuk bersaksi di Mako Brimob Papua, Senin, 12 September, namun, Lukas Enembe absen.
Selanjutnya, tim penyidik KPK juga memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di gedung KPK merah putih, Jakarta, Senin, 26 September, namun, pihak terkait tidak hadir karena sakit dan mengirimkan surat berobat ke Singapura.
Baca Juga: Penuhi Panggilan KPK, Anies Baswedan Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Formula E Jakarta 2022
Tim penyidik KPK menemui Lukas Enembe di rumahnya, Kota Jayapura, Papua pada Kamis 3 November untuk meninjau catatan pemeriksaan kasus.