Buntut Kasus Korupsi Rugikan Negara 104,7 Triliun, Kejagung 2 Kapal Milik Surya Darmadi

- 31 Agustus 2022, 13:37 WIB
Penyidik kejagung menyita kapal Surya Darmadi
Penyidik kejagung menyita kapal Surya Darmadi /PotensiBadung/kejagung

KILAS KLATEN - Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah aset Surya Darmadi terkait dugaan korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp. 104,7 triliun.

Diantaranya aset yang telah disita tersebut yakni berupa dua buah kapal tougboat dan tongkang.

Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tersangka SD berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 10/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tanggal 24 Agustus 2022, dilakukan penyitaan terhadap tanah, bangunan dan/atau benda tidak bergerak pada Selasa, 30 Agustus 2022, pukul 08.00 Wita," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya, Rabu 31 Agustus 2022.

 

Dalam kesempatan tersebut, Ketut menerangkan kapal yang telah disita tersebut satu unit kapal motor tunda dengan nama kapal Royal Palma-9. Dan saat ini kapal tersebut berada di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Baca Juga: Buron Korupsi Rp 78 Triliun, Surya Darmadi Ditahan Kejagung di Rutan Salemba

"Satu unit kapal motor tunda dengan nama kapal Royal Palma-9, eks Deli Muda-II, dengan tanda panggilan YD 4513, tempat pendaftaran Jakarta, tanda pendaftaran 1997 Ba No. 921/L, ukuran 23,15 x 7,00 x 2,90, tonase kotor (GT) 166, tonase bersih (NT) 99, tahun pembangunan 1996 milik PT Delimuda Nusantara berkedudukan di Jakarta berdasarkan PAS BESAR tanggal 19 Maret 2014 yang didaftarkan di Tanjung Priok, nomor urut 158, nomor halaman 158, buku register I yang berada di Kabupaten Banyuasin," ujarnya.

Selanjutnya, Kejagung juga menyita satu unit kapal tongkang dengan nama kapal Royal Palma-2. Kapal itu, ujar Ketut, kapal tersebut juga berada di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

"Satu unit tongkang dengan nama Kapal Royal Palma-2, eks Royal Palma, dengan tempat pendaftaran Dumai, tanda pendaftaran 1999 PPj No. 1199/L, ukuran 78,32 x 19,50 x 5,50, tonase kotor (GT) 2292, tonase bersih (NT) 1802, tahun pembangunan 1999 milik PT Delimuda Nusantara berkedudukan di Jakarta berdasarkan Surat Laut No. PK.205/1260/SL-PM/DK/14 tanggal 05 Maret 2014 yang didaftarkan dalam register surat laut, nomor urut 4775, nomor halaman 72, buku register XXXV yang berada di Kabupaten Banyuasin," ungkapnya.

Ketut menjelaskan, saat ini posisi kedua kapal tersebut berada di Dermaga PT Hamita Utama Karya Sungai Lilin, Sumatera Selatan. Kapal-kapal tersebut rencananya akan mengangkut crude palm oil (CPO) dengan jumlah 5.000 ton tujuan Pelabuhan Marunda, Jakarta.

Baca Juga: Pecahkan Rekor Korupsi Terbesar Hingga Rugikan Negara 78 T, Surya Darmadi Jadi Buronan Interpol

"Posisi kapal berada di Dermaga PT Hamita Utama Karya, Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan, yang direncanakan akan mengangkut crude palm oil (CPO) sejumlah 5.000 ton dengan tujuan Pelabuhan Marunda, Jakarta," ujarnya.

Selain itu, Kejagung juga telah menyita berbagai dokumen. Hal ini sesuai dengan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 20/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tanggal 24 Agustus 2022.

"Dilakukan penyitaan terhadap dokumen berupa satu bundel map merah TK. Royal Palma 2, satu bundel map merah TB. Royal Palma 9," ujarnya.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x