KILAS KLATEN - Tersangka kasus korupsi bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi mulai melakukan pemeriksaan atas kasus pencurian uang rakyat yang telah merugikan negara hingga Rp104 triliun.
Surya Darmadi telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan megakorupsi penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu.
Disebut, kasus korupsi yang dilakukan oleh Surya Darmadi ini merupakan terbesar yang pernah terjadi di Indonesia.
Surya Darmadi diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.
Bersamaan dengan berjalannya pemeriksaan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita barang bukti hasil eksekusi Surya Darmadi.
Baca Juga: Buntut Kasus Korupsi Rugikan Negara 104,7 Triliun, Kejagung 2 Kapal Milik Surya Darmadi
Kejaksaan telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp5,1 triliun, 11.200.841 dolar AS, dan 646 dolar Singapura.
Uang tunai tersebut terbungkus rapi dalam plastik bening dan ditumpuk hingga 14 tumpuk. Terlihat pula barang bukti itu dijaga oleh dua personel pengamanan dalam berseragam Kejagung.
Setelah konferensi pers, uang-uang tersebut akan dimasukkan ke dalam mobil khusus untuk dititipkan ke bank Mandiri dan beberapa bank milik pemerintah.
"Hari ini ada penyerahan secara simbolis penitipan sitaan dari Jampidsus kepada perwakilan Bank Mandiri," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam konferensi pers, di Gedung Kejagung RI.