Sri Mulyani Janjikan Guru Honorer Dapat Tunjangan Profesi pada 2023

- 31 Agustus 2022, 12:46 WIB
Menkeu Sri Mulyani Sri Mulyani Janjikan Guru Honorer Dapat Tunjangan Profesi pada 2023
Menkeu Sri Mulyani Sri Mulyani Janjikan Guru Honorer Dapat Tunjangan Profesi pada 2023 /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

KILAS KLATEN - Pemerintah akan memeberikan tunjangan profesi guru (TPG) kepada  guru non-PNS atau guru honorer pada tahun 2023.

Tunjangan tersebut dialokasikan dengan anggaran sebesar Rp233,9 triliun yang akan dibagikan kepada 556.900 guru honorer.

Selanjutnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023, pemerintah telah menyiapkan anggaran pendidikan sebesar Rp.608,3 triliun.

Jumlah tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat , transfer ake daerah (TKD) dan pembiayaan.

Belanja pemerintah pusat senilai Rp233,9 triliun akan mencakup anggaran pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk 20,1 juta siswa, Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk 976.800 mahasiswa, hingga pembayaran tunjangan bagi guru honorer.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Dihapus, PGRI Beri Lima Catatan Ini untuk Pemerintah

“Tunjangan profesi guru, baik pegawai negeri sipil [PNS] maupun non PNS akan tetap disediakan. Sasarannya 556.900 guru non ASN yang mendapatkan tunjangan profesi guru,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR, Selasa 30 Agustus2022.

Namun Sri Mulyani tidak merinci berapa alokasi belanja untuk tunjangan guru honorer dari pos anggaran Rp233,9 triliun tersebut. Dia pun tidak menyebut berapa nilai atau perhitungan tunjangan bagi para guru non PNS.

Pemerintah menganggarkan Rp305 triliun belanja pendidikan melalui mekanisme TKD, yakni untuk belanja bantuan operasional sekolah (BOS) 44,2 juta siswa dan bantuan operasional pendidikan bagi pendidikan usia dini (BOP PAUD) 6,1 juta peserta didik.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Dihapus dalam RUU Sisdiknas, PGRI Layangkan Protes

Anggaran Rp69,5 triliun untuk dana abadi pendidikan yang mencakup dana abadi pesantren, lalu dana abadi riset, dana abadi perguruan tinggi, hingga dana abadi kebudayaan. Anggaran itu pun mencakup belanja pembiayaan pendidikan.

Namun, Pemerintah tetap menjaga alokasi anggaran pendidikan sesuai mandat undang-undang, yakni 20% dari total belanja.***

 

 

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x