Tunjangan Profesi Guru Dihapus, PGRI Beri Lima Catatan Ini untuk Pemerintah

- 29 Agustus 2022, 16:07 WIB
Tunjangan profesi guru yang lenyap pada RUU Sisdiknas telah membuat para guru kaget. PGRI langsung meminta Kemendikbudristek mengembalikan ayat mengenai tunjangan itu ke RUU Sisdiknas..
Tunjangan profesi guru yang lenyap pada RUU Sisdiknas telah membuat para guru kaget. PGRI langsung meminta Kemendikbudristek mengembalikan ayat mengenai tunjangan itu ke RUU Sisdiknas.. /Tangkap layar/menpan.go.id

KILAS KLATEN - Pemerintah melalui Kemendikbudristek telah merilis RUU Sisdiknas, dimana dalam rencangan tersebut terdapat tiga pasal yang telah dicabut, salah satunya tentang dicabutnya ayat tentang Tunjangan Profesi Guru.

Menanggapi hal tersebut, Persatuan Guru Republik Indonesia melayangkan protes tentang hilangnya pasal profesi guru.

Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi menyayangkan hilangnya ayat tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam RUU Sisdiknas yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2022.

Unifah mengatakan dengan hilangnya ayat tentang Tunjangan Profesi Guru melukai rasa keadilan bagi para pendidik yang selama ini mengabdi bagi kemajuan pendidikan Indonesia.

"Jangan coba-coba mempersulit sertifikasi, kenaikan pangkat, dan yang paling melukai rasa keadilan adalah menghapuskan TPG di RUU Sisdiknas yang didaftarkan dalam prolegnas. Kami menuntut pasal itu dikembalikan," ucap Unifah dalam konferensi pers, di Jakarta, Minggu 28 Agustus 2022.
 
Unifah juga menyebut, hal tersebut merupakan salah satu bentuk pengingkaran terhadap profesi guru dan dosen di Indonesia.
 
"Sangat disayangkan, dalam draf RUU Sisdiknas ini substansi penting mengenai penghargaan atas profesi guru dan dosen sebagaimana tertuang dalam UU Guru dan Dosen, justru menghilang. Dalam RUU Sisdiknas draf versi April 2022 yang beredar luas, di pasal 127, ayat-3 tertera jelas tentang pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen," ucap Unifah.
 
Dari hal tersebut, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memberikan lima catatan penting terhadap Kemendikbudristek dan Pemerintah melalui rilis resmi PGRI.
 
 
Lima Catatan PGRI terhadap Kemendikbudristek terkait Pencabutan Tunjangan Profesi Guru

Dilansir dari akun Youtube resmi PGRI, berikut lima isi catatan tersebut

1. Pembahasan RUU Sisdiknas ini seharusnya masih membutuhkan kajian yang komprehensif, dialog terbuka dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan pendidikan termasuk organisasi profesi PGRI, dan tidak perlu tergesa-gesa.
 
2. Guru dan dosen adalah profesi, yang dalam menjalankan tugas keprofesiannya berhak mendapatkan kesejahteraan berupa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.


Baca Juga: BMKG Ungkap Penyebab Gempa di Kepulauan Mentawai Sumatera Barat
 
3. Kembalikan bunyi pasal 127 ayat 1-10 sebagaimana tertulis dalam draf versi April 2022 yang memuat tentang pemberian tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan lainnya.
 
4. Pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen adalah sebuah keharusan bagi pemerintah sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan atas profesi guru dan dosen.
 
5. PGRI akan terus konsisten memperjuangkan hak profesional yang melekat dalam diri guru dan dosen.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x